Internet Rumah Tercepat Unlimited dan TV Kabel Terbaik

KETENTUAN DAN SYARAT BERLANGGANAN LAYANAN FIRST MEDIA

I. Definisi

  1. LAYANAN FIRST MEDIA adalah layanan akses internet, layanan televisi kabel berbayar, dan/atau layanan streaming, yang disediakan oleh LINK NET bagi para PELANGGAN-nya, baik sendiri maupun bekerjasama dengan pihak ketiga lainnya.
  2. HOMECABLE adalah merek dagang untuk layanan televisi kabel berbayar yang disediakan oleh LINK NET kepada PELANGGAN-nya, baik menggunakan sistem digital maupun sistem analog.
  3. FASTNET adalah merek dagang untuk layanan akses Internet yang ditawarkan oleh LINK NET kepada PELANGGAN perorangan dan penggunaannya tidak untuk keperluan komersial. Layanan FASTNET COMMERCE dan FASTNET SOHO hanya dapat digunakan oleh PELANGGAN non perorangan, hanya tersedia di jaringan HFC (tidak tersedia pada jaringan FTTH) dan hanya ditujukan untuk penggunaan pada kantor kecil/Ruko.
  4. PAKET STREAM adalah paket layanan FASTNET dan layanan streaming yang ditawarkan oleh LINK NET kepada PELANGGAN.
  5. PAKET JOY dan PAKET STAR adalah paket layanan FASTNET, layanan HOMECABLE, dan layanan streaming yang ditawarkan oleh LINK NET kepada PELANGGAN.
  6. RENTAL BOX PACKAGE adalah penyewaan Set Top Box (“STB”) atau converter oleh LINK NET kepada PELANGGAN untuk menikmati layanan televisi kabel berbayar.
  7. RENTAL ROUTER adalah penyewaan perangkat wifi oleh LINK NET kepada PELANGGAN untuk menikmati layanan akses internet.
  8. RENTAL CABLE MODEM adalah penyewaan perangkat cable modem oleh LINK NET kepada PELANGGAN untuk menikmati layanan akses internet.
  9. PERANGKAT PENERIMA adalah sebagian atau seluruh perangkat milik LINK NET yang dipinjamkan kepada PELANGGAN untuk dapat menerima LAYANAN FIRST MEDIA, termasuk tetapi tidak terbatas pada jaringan kabel, converter, STB, SmartCard, Cable Modem/ONT (Optical Network Terminal)/Switch, dan Router/High End Router/Super Wifi.
  10. BIAYA BERLANGGANAN adalah biaya yang wajib dibayarkan di muka oleh PELANGGAN untuk dapat menikmati LAYANAN FIRST MEDIA.
  11. PELANGGAN adalah badan hukum/usaha yang sah berdasarkan hukum Republik Indonesia atau perorangan yang telah berusia 21 tahun atau lebih dan tidak di bawah pengampuan, atau telah mendapatkan persetujuan tertulis dari orang tua atau walinya yang sah, untuk dapat berlangganan LAYANAN FIRST MEDIA.
  12. LOKASI adalah tempat yang ditunjuk oleh PELANGGAN untuk pemasangan PERANGKAT PENERIMA guna menikmati LAYANAN FIRST MEDIA.
  13. PEMASANGAN adalah kegiatan yang dilakukan oleh LINK NET atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh LINK NET untuk melakukan termasuk tetapi tidak terbatas kepada pemasangan jaringan baru dan/atau PERANGKAT PENERIMA, penambahan dan/atau pemindahan OUTLET di LOKASI, pemindahan OUTLET ke LOKASI lain yang terjangkau oleh LAYANAN FIRST MEDIA maupun penyambungan kembali LAYANAN FIRST MEDIA.
  14. OUTLET adalah titik interkoneksi antara jaringan LINK NET dengan PERANGKAT PENERIMA di LOKASI.
  15. TAGIHAN adalah segala bentuk dokumen permintaan pembayaran (baik berbentuk billing statement maupun work order) yang diterbitkan oleh LINK NET atas penggunaan LAYANAN FIRST MEDIA dan/atau biaya PEMASANGAN dan/atau biaya tambahan lainnya yang mungkin timbul.
  16. FORCE MAJEURE adalah kejadian-kejadian yang terjadi diluar kekuasaan LINK NET yang dapat mempengaruhi kemampuan LINK NET untuk menyediakan LAYANAN FIRST MEDIA termasuk tetapi tidak terbatas kepada gangguan/pergantian satelit, fiber optic/cable cut, tidak diberikannya ijin-ijin dari penyedia telekomunikasi terkait sehingga yang mempengaruhi pelaksanaan penyediaan LAYANAN FIRST MEDIA, perubahan dalam kebijakan/peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang akan mempengaruhi pelaksanaan penyediaan LAYANAN FIRST MEDIA, unjuk rasa, perang, huru hara, pemberontakan, bencana alam (gempa bumi, banjir, tsunami, kebakaran), petir, kebakaran, sabotase, pemogokan missal dan wabah penyakit.

II. Penggunaan LAYANAN FIRST MEDIA

  1. LINK NET akan melakukan PEMASANGAN sesuai dengan jadwal yang telah disepakati antara LINK NET dengan PELANGGAN. Apabila dalam proses PEMASANGAN di LOKASI memerlukan ijin dan/atau persetujuan dari manajemen/pengelola LOKASI, maka PELANGGAN wajib mengurus ijin dan/atau persetujuan tersebut terlebih dahulu atas biaya PELANGGAN sendiri. Selama proses PEMASANGAN berlangsung, PELANGGAN wajib berada di LOKASI dan mengawasi seluruh proses PEMASANGAN.
  2. Untuk keperluan pemeriksaan kualitas LAYANAN FIRST MEDIA, PELANGGAN wajib memperkenankan LINK NET untuk dapat memasuki dan memeriksa PERANGKAT PENERIMA di LOKASI.
  3. Terkait LAYANAN FIRST MEDIA, PELANGGAN dengan ini sepenuhnya mengerti dan paham bahwa:
    1. a. Layanan akses internet diberikan kepada PELANGGAN sebagai layanan “up to” dan “as is”, dimana layanan akses internet dapat diakses secara bersamaan oleh semua PELANGGAN tanpa alokasi dan/atau prioritas tertent (tidak dedicated);
    2. Layanan televisi kabel berbayar memiliki jumlah dan/atau formasi saluran televisi yang tidak mengikat baik untuk kualitas siaran Standard Definition (SD) dan/atau High Definition (HD). Penambahan dan/atau pengurangan jumlah saluran televisi mungkin dapat terjadi dari waktu ke waktu bergantung pada kerjasama antara LINK NET dengan content provider.
  4. PELANGGAN dengan ini sepenuhnya mengerti dan paham bahwa kombinasi spesifikasi antara perangkat miliknya dengan PERANGKAT PENERIMA dapat secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kualitas LAYANAN FIRST MEDIA.
  5. PELANGGAN mengerti bahwa kinerja PERANGKAT PENERIMA dapat tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan, termasuk namun tidak terbatas kepada kapasitas jaringan nirkabel yang lebih rendah, kecepatan data, jangkauan dan cakupan. Kinerja PERANGKAT PENERIMA tergantung pada banyak faktor, termasuk namun tidak terbatas kepada jarak dari titik akses, volume lalu lintas jaringan, bahan bangunan dan konstruksi pada lingkungan PELANGGAN, sistem operasi yang digunakan, kombinasi penggunaan perangkat milik PELANGGAN dengan PERANGKAT PENERIMA, serta gangguan dan kondisi yang merugikan lainnya yang terdapat pada PELANGGAN.
  6. LINK NET tidak bertanggung jawab dan tidak menjamin bahwa seluruh perangkat milik PELANGGAN akan sesuai (kompatibel) dengan spesifikasi PERANGKAT PENERIMA dan/atau dapat menerima LAYANAN FIRST MEDIA dengan baik. Lebih lanjut lagi, LINK NET tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan perangkat PELANGGAN pada saat dan/atau setelah PEMASANGAN. PELANGGAN sedapat mungkin harus menggunakan perangkat yang sesuai (kompatibel) dengan spesifikasi PERANGKAT PENERIMA.
  7. PELANGGAN wajib menjaga dan merawat PERANGKAT PENERIMA yang ditempatkan di LOKASI. Apabila terjadi kerusakan/kehilangan atas PERANGKAT PENERIMA, maka LINK NET akan membebankan biaya penggantian/perbaikan kepada PELANGGAN.
  8. Khusus untuk pemindahan OUTLET di LOKASI maupun pemindahan OUTLET ke lokasi lain yang terjangkau oleh LAYANAN FIRST MEDIA, PELANGGAN wajib memberitahukan secara tertulis kepada LINK NET selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelumnya.
  9. Aktivasi atas LAYANAN FIRST MEDIA di LOKASI akan dilaksanakan oleh LINK NET setelah dilakukannya registrasi PERANGKAT PENERIMA oleh LINK NET.
  10. LAYANAN FIRST MEDIA akan dapat dinikmati selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu oleh PELANGGAN yang telah memenuhi kewajibannya, kecuali apabila terjadi peristiwa Force Majeure dan/atau peristiwa lain di luar kendali LINK NET.
  11. PELANGGAN tidak diperkenankan untuk:
    1. menikmati LAYANAN FIRST MEDIA selain di LOKASI dan/atau memindahkan OUTLET tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis LINK NET;
    2. menyewakan, menjual kembali, dan/atau mengalihkan penggunaan LAYANAN FIRST MEDIA (baik sebagian atau seluruhnya) kepada pihak lain manapun;
    3. menghubungkan LAYANAN FIRST MEDIA dengan perangkat lain apapun yang bertujuan untuk tindakan atau kegiatan komersialisasi dalam bentuk apapun;
    4. melakukan perubahan apapun terhadap konfigurasi LAYANAN FIRST MEDIA dan/atau PERANGKAT PENERIMA;
    5. hacking dan/atau spamming dan/atau flooding dan/atau spoofing dan/atau hoax fan dan/atau pemalsuan e-mail dan/atau pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dalam arti seluas-luasnya; dan menggunakan LAYANAN FIRST MEDIA untuk tindakan-tindakan yang bertentangan dengan nilai moral, etika, kesusilaan, kepatutan, serta hukum dan yang mengganggu atau merusak reputasi LINK NET.
  12. PELANGGAN dapat meminta perubahan LAYANAN FIRST MEDIA kepada LINK NET, kecuali untuk PELANGGAN dengan kategori promo atau kategori tertentu yang memiliki suatu komitmen berlangganan tertentu. Perubahan ini dapat mempengaruhi BIAYA BERLANGGANAN yang wajib dibayar oleh PELANGGAN.
  13. LAYANAN FIRST MEDIA dan program yang ditawarkan sangat beragam sehingga LINK NET dapat memberlakukan syarat dan ketentuan tambahan/khusus untuk keperluan layanan dengan kategori promo dan/atau kategori/program tertentu, dimana persyaratan tambahan/khusus tersebut merupakan bagian dari LAYANAN FIRST MEDIA dan akan tunduk dan terikat dengan Syarat dan Ketentuan Berlangganan Layanan First Media ini. PELANGGAN wajib tunduk dan mengikuti setiap persyaratan dan aturan tambahan/khusus tersebut antara lain seperti aturan deposit, cara pembayaran, komitmen masa berlangganan tertentu, penalti, dan/atau aturan lainnya.
  14. LINK NET tidak bertanggung jawab atas penggunaan LAYANAN FIRST MEDIA oleh PELANGGAN dan LINK NET tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul dalam bentuk apa pun akibat penggunaan LAYANAN FIRST MEDIA oleh PELANGGAN. kibat penggunaan LAYANAN FIRST MEDIA oleh PELANGGAN.
  15. 15. Apabila terjadi gangguan atas LAYANAN FIRST MEDIA, PELANGGAN dapat menghubungi Contact Center LINK NET melalui telepon (021) 2559 6595 atau 1500 595 atau e-mail customer.service@linknet.co.id.

III. Penagihan dan Pembayaran

  1. Penagihan atas penggunaan LAYANAN FIRST MEDIA akan dilakukan di setiap awal Billing Cycle (Periode Tagihan) dan diinformasikan oleh LINK NET melalui TAGIHAN yang dikirimkan ke PELANGGAN melalui media elektronik.
  2. Dalam hal PELANGGAN meminta TAGIHAN dicetak dan dikirimkan ke alamat PELANGGAN, maka akan dikenakan biaya administrasi tambahan setiap bulan dan ditanggung oleh PELANGGAN, sesuai dengan jumlah yang tercatat dalam TAGIHAN.
  3. PELANGGAN wajib melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah sebagaimana tertera dalam TAGIHAN selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo TAGIHAN.
  4. Khusus untuk pembayaran terhadap TAGIHAN pertama/awal maka PELANGGAN wajib melakukan pembayaran selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah tanggal PEMASANGAN LAYANAN FIRST MEDIA.
  5. Pembayaran TAGIHAN adalah sah apabila telah efektif masuk ke dalam rekening yang ditentukan oleh LINK NET.
  6. Penyesuaian besaran biaya penggunaan LAYANAN FIRST MEDIA akan disampaikan secara tertulis oleh LINK NET kepada PELANGGAN baik melalui iklan di berbagai media cetak atau elektronik, pemberitahuan melalui pengiriman TAGIHAN atau e-mail, atau dengan cara lain yang akan ditentukan oleh LINK NET.
  7. PELANGGAN wajib melakukan pembayaran TAGIHAN melalui channel resmi pembayaran yang tersedia dan tidak diperkenankan untuk melakukan pembayaran TAGIHAN secara tunai, baik melalui karyawan, petugas LINK NET atau pihak lain manapun.

IV. Biaya Tambahan

  1. PEMASANGAN dikenakan biaya PEMASANGAN dan ditanggung oleh PELANGGAN, sesuai dengan jumlah yang tercatat dalam TAGIHAN.
  2. Pemindahan OUTLET dan atau LOKASI dikenakan biaya dan ditanggung oleh PELANGGAN, sesuai dengan jumlah yang tercatat dalam TAGIHAN.
  3. PERANGKAT PENERIMA akan dikenakan biaya sewa bulanan dan ditanggung oleh PELANGGAN, sesuai dengan jumlah yang tercatat dalam TAGIHAN.
  4. Kelebihan pemakaian kabel pada saat PEMASANGAN atau pemindahan OUTLET yang melebihi batas maksimum kabel yang diperbolehkan LINK NET dikenakan biaya dan ditanggung oleh PELANGGAN, sesuai dengan jumlah yang tercatat dalam TAGIHAN.
  5. Panggilan untuk perbaikan dikenakan biaya kunjungan sebesar Rp. 50.000,- untuk setiap kunjungan (belum termasuk PPN dan belum termasuk biaya material jika diperlukan penggantian baru).
  6. Dalam hal terjadi perbaikan kabel di LOKASI PELANGGAN yang disebabkan oleh kerusakan dan/atau kelalaian oleh PELANGGAN, maka PELANGGAN dikenakan biaya (belum termasuk PPN) sesuai dengan pemakaian kabel dan/atau material yang digunakan untuk perbaikan.
  7. Dalam hal PERANGKAT PENERIMA mengalami kerusakan atau hilang oleh PELANGGAN maka PELANGGAN wajib untuk mengganti biaya kerusakan dan atau kehilangan (belum termasuk PPN) kepada LINK NET dengan perincian sebagai berikut:
    1. STB (Set Top Box) HD dikenakan biaya sebesar Rp. 1.000.000,-/unit;
    2. Smartbox X1 dikenakan biaya sebesar Rp. 1.500.000,-/unit;
    3. Converter (analog) dikenakan biaya sebesar Rp. 1.250.000,-/unit;
    4. Remote control dikenakan biaya sebesar Rp. 150.000,-/unit;
    5. Smart Card dikenakan biaya sebesar Rp. 110.000,-/unit;
    6. Cable modem Docsis 2.0 dan/atau 3.0 dikenakan biaya sebesar Rp. 300.000,-/unit;
    7. Cable modem Docsis 3.1 dikenakan biaya sebesar Rp. 500.000,-/unit;
    8. ONT (Optical Network Terminal) dikenakan biaya sebesar Rp. 1.250.000,-/unit;
    9. Router dikenakan biaya sebesar Rp. 175.000,-/unit;
    10. Router Dual Band/High End/Super Wifi dikenakan biaya sebesar Rp. 1.400.000,-/unit.
  8. Untuk setiap keterlambatan pembayaran dikenakan biaya keterlambatan sebesar Rp. 30.000,- (belum termasuk PPN) dan ditagihkan pada TAGIHAN PELANGGAN bulan berikutnya.
  9. Pembayaran melalui ATM dan Internet Banking akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 5.000,- (belum termasuk PPN) dan ditagihkan pada TAGIHAN PELANGGAN bulan berikutnya
  10. TAGIHAN secara elektronik dikenakan biaya sebesar Rp. 4.500,-/bulan yang akan ditagihkan dalam biaya bulanan kepada PELANGGAN.
  11. PELANGGAN yang meminta agar TAGIHAN bulan berjalan dicetak dan dikirimkan ke alamat PELANGGAN yang terdaftar dikenakan biaya tambahan cetak dan pengiriman sebesar Rp. 25.000,-/bulan (belum termasuk PPN).
  12. PELANGGAN yang meminta agar TAGIHAN dicetak ulang dan dikirimkan ke alamat PELANGGAN yang terdaftar dikenakan biaya tambahan cetak ulang dan pengiriman sebesar Rp. 25.000,- (belum termasuk PPN), dengan ketentuan bahwa periode TAGIHAN yang dapat dimintakan untuk dicetak ulang adalah maksimum untuk periode TAGIHAN 3 (tiga) bulan ke belakang.

V. Kompensasi

  1. PELANGGAN berhak mendapatkan kompensasi dengan nilai maksimum sebesar 1 (satu) bulan BIAYA BERLANGGANAN, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Gangguan terhadap LAYANAN FIRST MEDIA selama 3 (tiga) hari berturut-turut atau lebih terhitung sejak diterimanya keluhan oleh LINK NET sebesar lama waktu gangguan dalam hari dibagi jumlah total hari dalam bulan berjalan dikalikan BIAYA BERLANGGANAN.
    2. LAYANAN FIRST MEDIA tidak dapat dinikmati bukan karena adanya pemeliharaan atau perbaikan yang telah dijadwalkan dan telah diberitahukan kepada PELANGGAN atau bukan karena pemutusan sebagai akibat pelanggaran/kelalaian beserta perlengkapan yang dibutuhkan untuk menggunakan LAYANAN atau gangguan pada internet backbone atau kegagalan interkoneksi jaringan dengan penyelenggara telekomunikasi lain.
  2. Dikecualikan dari hak mendapatkan kompensasi apabila gangguan disebabkan akibat FORCE MAJEURE, kesalahan/kelalaian PELANGGAN sendiri atau hal lain di luar kesalahan/kelalaian LINK NET.
  3. Kompensasi akan diperhitungkan pada TAGIHAN PELANGGAN bulan berikutnya.

VI. Pemutusan LAYANAN

  1. Dalam hal PELANGGAN ingin melakukan pemutusan LAYANAN FIRST MEDIA maka PELANGGAN wajib untuk memberitahukan kepada LINK NET selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum akhir Billing Cycle (Periode tagihan) dan wajib melunasi segala kewajiban PELANGGAN.
  2. Apabila masa berlangganan berakhir karena sebab apapun juga, maka PELANGGAN wajib mengembalikan seluruh PERANGKAT PENERIMA yang terdapat di LOKASI kepada LINK NET baik secara langsung pada saat pemutusan atau selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah tanggal pemutusan berlangganan. Setelah lewat masa waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal pemutusan berlangganan LINK NET akan mengambil PERANGKAT PENERIMA dalam keadaan baik, tidak rusak dan masih layak pakai.

VII. SANKSI

Pelanggaran atas jaminan dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam ketentuan dan syarat ini oleh PELANGGAN, termasuk pula keterlambatan pembayaran TAGIHAN oleh PELANGGAN memberikan hak kepada LINK NET untuk memberikan peringatan, menjatuhkan sanksi, menghentikan LAYANAN FIRST MEDIA secara sementara, melakukan penyesuaian LAYANAN FIRST MEDIA, dan/atau memutus sepihak penggunaan LAYANAN FIRST MEDIA.

VIII. Hukuman dan Yuridiksi

Pelaksanaan ketentuan dan syarat ini tunduk pada hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Penyelesaian perselisihan antara LINK NET dan PELANGGAN berdasarkan ketentuan ini akan diutamakan melalui cara kekeluargaan untuk mencapai mufakat. Apabila cara kekeluargaan tidak memberikan jalan keluar, maka LINK NET berhak untuk mengajukan tuntutan/gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa mengurangi hak LINK NET untuk menunjuk pengadilan lain di wilayah Republik Indonesia.

IX. Privasi

LINK NET menanggapi masalah privasi PELANGGAN dengan serius. Informasi Pribadi mengacu pada semua dan setiap informasi yang berkaitan dengan PELANGGAN yang diperoleh selama dan sebagai hasil dari penyediaan LAYANAN FIRST MEDIA oleh LINK NET. Informasi Pribadi tersebut mencakup penggunaan atas LAYANAN FIRST MEDIA, nama, alamat surat, nomor telepon, alamat email, dan riwayat kredit. LINK NET dapat menggunakan Informasi Pribadi untuk tujuan: perencanaan, pengadaan, dan penagihan untuk LAYANAN FIRST MEDIA; mengelola kredit macet dan mencegah penipuan; cross-selling; memfasilitasi interkoneksi dan interoperabilitas antar penyedia layanan; memberikan bantuan kepada penegak hukum, lembaga pemerintah atau pihak regulator; dan/atau mematuhi peraturan yang mengizinkan penggunaan Informasi Pribadi. Dengan persetujuan PELANGGAN, LINK NET juga dapat menggunakan Informasi Pribadi untuk tujuan lain yang sah, termasuk namun tidak terbatas pada, penelitian; manfaat pelanggan dan program retensi; untuk mendukung hubungan keberlangganan antara PELANGGAN dengan LINK NET.

X. Lain - Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Berlangganan Layanan First Media ini berlaku efektif sejak ditandatanganinya formulir oleh PELANGGAN, pada saat PELANGGAN menyatakan persetujuannya melalui telepon pada saat petugas LINK NET meminta persetujuan PELANGGAN melalui telepon, setelah PELANGGAN melakukan centang pada kolom yang disediakan saat mengisi formulir registrasi online, dan/atau setelah PELANGGAN melakukan pembayaran LAYANAN FIRST MEDIA.
  2. LINK NET dan PELANGGAN sepakat untuk mengesampingkan keberlakuan ketentuan Pasal 1266 ayat (2), (3), dan (4) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga pemutusan atau pengakhiran berlangganan dapat dilakukan tanpa keputusan hakim.
  3. PELANGGAN dengan ini menjamin bahwa seluruh data yang diberikannya adalah sepenuhnya benar dan akurat.
  4. Dalam hal terjadi perubahan data PELANGGAN maka PELANGGAN wajib untuk memberitahukan kepada LINK NET dengan menghubungi Contact Center LINK NET melalui telepon (021) 2559 6595 atau 1500 595 atau e-mail customer.service@linknet.co.id.
  5. Syarat dan Ketentuan Berlangganan Layanan First Media ini dibuat dalam dua bahasa: Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara Bahasa Indonesia dengan Bahasa Inggris, akan digunakan Syarat dan Ketentuan Berlangganan Layanan First Media dalam Bahasa Indonesia.

 

PT. Link Net Tbk
Centennial Tower 26th Floor, Unit D
Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 24-25
Jakarta 12930, Indonesia.
e-mail:  customer.service@linknet.co.id