Peduli Guru
  1. Program CSR First Media Peduli Guru adalah program apresiasi bagi Tenaga Pengajar/Pendidik/Kepala Sekolah/Staff(selain tenaga pendidik) yang bekerja di instansi pendidikan dengan memberikan gratis layanan First Media dalam mendukung kegiatan mengajar secara daring.
  2. Periode Program CSR First Media Peduli Guru adalah 30 Januari 2021 – 31 Maret 2021.
  3. Untuk mendapatkan benefit Gratis Layanan First Media dari Program CSR First Media Peduli Guru, peserta wajib mengikuti Virtual Training yang diselenggarakan First Media dalam waktu yang telah ditentukan, dan/ menjawab pertanyaan terkait dengan Virtual Training. Informasi link untuk mendaftar Program First Media Peduli Guru akan diberikan pada Virtual Training tersebut, atau setelah menjawab pertanyaan.
  4. Program CSR First Media Peduli Guru berlaku untuk pelanggan aktif First Media.
    1. Pelanggan aktif adalah pelanggan yang saat ini sudah memiliki akun First Media,
    2. Pelanggan aktif adalah pelanggan yang tidak memiliki tunggakan tagihan bulanan,
    3. Pelanggan yang namanya tertera di akun pelanggan First Media, atau anggota keluarga pelanggan yang berada di dalam 1 Kartu Keluarga.
    Bagi pelanggan yang baru yang aktif setelah 30 Januari 2021, dapat mendaftar kan program CSR First Media Peduli Guru dengan mengikut Syarat & Ketentuan yang berlaku.
  5. Program CSR First Media Peduli Guru ini memberikan gratis layanan First Media hingga 3 bulan dengan ketentuan berikut:
    1. Gratis 2 (dua) bulan layanan First Media untuk
      • Tenaga Pengajar/Pendidik selain di bidang IT (Informasi Telekomunikasi), atau
      • Staff Administrasi (Selain tenaga pendidik) di bidang IT (Informasi Teknologi) atau bidang lainnya
    2. Gratis 3 (tiga) bulan layanan First Media untuk
      • Kepala Sekolah atau
      • Tenaga Pengajar/Kepala Bidang/Manager di bidang IT (Informasi Telekomunikasi)
  6. Pelanggan atau anggota keluarga pelanggan diatas bekerja sebagai Tenaga Pengajar/Tenaga Pendidik/Kepala Sekolah/Staff (non Tenaga Pendidik) di instansi pendidikan pemerintah maupun swasta (SD, SMP, SMU, SMK, atau Universitas).
    1. Instansi pendidikan yang dimaksud adalalah SD, SMP, SMU, SMK atau Universitas.
    2. Tenaga Pengajar yang dimaksud adalah berprofesi sebagai Tenaga Pengajar atau Tenaga Pendidik Guru yang bekerja di Instansi sesuai dengan ketentuan di point 6A diatas; dan saat ini sedang bekerja secara aktif.
    3. Tenaga Pengajar yang dimaksud wajib memiliki kartu registrasi Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang masih aktif dan terdaftar di Kemendikbud yang dapat dibuktikan dengan melampirkan hasil scan NUPTK dan/atau nomor NUPTK yang terdaftar dan dapat ditemukan di http://gtk.data.kemdikbud.go.id/.
    4. Kepala Sekolah yang dimaksud memiliki Surat Keputusan/Pengangkatan dari Dinas Pendidikan/Yayasan/Lembaga yang sah dengan periode masa tugas yang masih berlaku selama program CSR First Media Peduli Guru.
    5. Staff yang bukan Tenaga Pendidik atau Kepala Bidang Informasi Teknologi pada instansi sekolah dan wajib memiliki Kartu Indentitas Karyawan, dan surat keterangan jabatan dari HRD instansi pendidikan tersebut.
  7. Program GRATIS hingga 3 Bulan Tagihan First Media diberikan berupa Kredit terhadap Tagihan First Media sejumlah 3(tiga) kali Tagihan bulan Januari 2021 yang sudah lunas dibayar.
    1. Nominal Kredit adalah sejumlah tagihan layanan sebesar 1 bulan yang tercetak di bulan Januari 2021, tidak termasuk biaya meterai, biaya transfer, pajak, tagihan tunggakan, biaya ebilling dan biaya admin lainnya (jika ada). Bagi pelanggan baru yang baru aktif setelah 31 Januari 2021, maka kredit akan dihitung dari tagihan bulan pertama yang tercetak.
    2. Kredit akan dilakukan pada tagihan bulan berikutnya senilai 2 (dua) atau 3(tiga) kali jumlah tagihan bulan Januari 2021. Pelanggan dihimbau untuk tetap melakukan pembayaran tagihan sesuai jatuh tempo sebelum kredit muncul di tagihan bulan berikutnya.
    3. Jika ada penambahan layanan yang mengakibatkan jumlah kredit habis sebelum 2 atau 3 bulan, maka pelanggan wajib melakukan pembayaran sesuai tagihan yang tertera.
    4. Jumlah nominal yang sudah dikreditkan tidak dapat dikembalikan dalam bentuk uang/ cash, atau ditransfer ke akun pelanggan First Media yang lain.
  8. Dokumen yang dibutuhkan untuk registrasi program GRATIS hingga 3 Bulan Tagihan ini berupa :
    Lampiran Dokumen Dokumen
    A Tenaga Pendidik
      1 KTP
      2 Kartu NUPTK (Nomor Unik Didik dan Tenaga Kependidikan)
      3 Kartu Identitas Karyawan/Employee ID
      4 Kartu Keluarga* (jika nama berbeda dengan pemilik akun First Media) Hanya jika nama berbeda
    B Kepala Sekolah
      1 KTP
      2 Kartu NUPTK (Nomor Unik Didik dan Tenaga Kependidikan)
      3 Kartu Identitas Karyawan/Employee ID
      4 Surat Keputusan/Penugasan dari Dinas Pendidikan/Pemeritah setempat/Lembaga dengan masa penugasan yang masih aktif
      5 Kartu Keluarga *(jika nama berbeda dengan pemilik akun First Media) Hanya jika nama berbeda
    C Khusus Kepala Bidang/Manager bidang IT dan Perangkat Lunak
      1 KTP
      2 Kartu Identitas Karyawan/Employee ID
      3 Surat Keterangan Jabatan** Kepala Bidang IT dari HRD (menggantikan NUPTK)
      4 Kartu Keluarga* (jika nama berbeda dengan pemilik akun First Media) Hanya jika nama berbeda
    D Khusus Staff (Non Tenaga Pendidik) selain bidang IT dan Perangkat Lunak
      1 KTP
      2 Kartu Identitas Karyawan/Employee ID
      3 Surat Keterangan Jabatan** dari HRD (menggantikan NUPTK)
      4 Kartu Keluarga* (jika nama berbeda dengan pemilik akun First Media) Hanya jika nama berbeda
    ** Bagi Kepala Bidang IT/Staff (Non Tenaga Pendidik), dapat menggunakan Dokuman Surat Keterangan Jabatan untuk menggantikan dokumen NUPTK. Dalam Surat Keterangan Jabatan
    • Wajib menggunakan kop surat instasi pendidikan,
    • Mencantumkan informasi Nama, Jabatan, Bidang Pekerjaan (IT/Administrasi/lainnya), dan Tanggal mulai bekerja,
    • Ditandatangani oleh HRD/Kepala Sekolah dengan Cap/Bukti legalisir.
  9. Satu (1) akun First Media hanya bisa melakukan klaim sebanyak 1 (satu) kali selama periode program CSR First Media Peduli Guru.
  10. Proses peninjauan dokumen hingga pemberian kredit ke tagihan pelanggan, jika disetujui, adalah 30-45 hari sejak dokumen dikirimkan lewat situs diatas. Semua aplikasi yang tidak disetujui karena tidak memenuhi syarat akan diinfokan melalui email setelah periode program berakhir.
  11. First Media berhak dari waktu ke waktu untuk mengubah, menambah dan/atau memodifikasi Syarat dan Ketentuan atas kebijakannya sendiri. Pemberian gratis layanan dalam program CSR First Media Peduli Guru adalah hak mutlak First Media dan tidak dapat diganggu gugat.
  12. First Media memiliki hak penuh untuk menolak pengajuan yang tidak memenuhi syarat – syarat yang telah ditetapkan diatas, atau berhak membatalkan kredit yang telah diberikan, jika ditemukan kecurangan di kemudian hari.
Login